PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat...
Pasal 71
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Inventarisasi, Penyimpanan, dan Penghapusan; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan d. Bagian Pencetakan, Arsip, dan Ekspedisi.
- Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
