PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 13
e. diberikan Cuti Besar, Cuti Bersalin, Cuti Alasan Penting, dan Cuti Sakit, maka dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja dan untuk 16 (enam belas) hari kerja atau lebih dibayarkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari tunjangan kinerja. 3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:
