PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGOLAHAN SENSUS PETANIAN 2013 BADAN PUSAT...
Pasal 2
Pedoman Pengolahan Sensus Pertanian 2013 Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, terdiri dari: a. Pedoman Pengolahan Data Pra Komputer Sensus Pertanian 2013, yaitu meliputi penerimaan dokumen (receiving), pengelompokan dokumen (batching), dan penyuntingan penyandian (editing coding) yang dilakukan di Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini; dan b. Pedoman Pengolahan Data dengan Komputer Sensus Pertanian 2013, yaitu meliputi perekaman data dan tabulasi data yang dilakukan di Badan Pusat Statistik Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
