Pasal 23
(1) Subbagian Penyusunan Akuntabilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyusunan akuntabilitas. (2) Subbagian Monitoring Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, dan penyusunan pelaksanaan monitoring program kegiatan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan. 10. Diantara Pasal 23 dan Bagian Ketiga Biro Keuangan Pasal 24 disisipkan 4 (empat) Pasal baru yakni Pasal 23a, Pasal 23b, Pasal 23c, dan Pasal 23d berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23a Bagian Transformasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan keterpaduan transformasi. Pasal 23b Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23a, Bagian Transformasi Statistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan penyusunan transformasi proses bisnis; b. penyiapan bahan dan penyusunan manajemen perubahan; dan c. penyiapan bahan, penyusunan, dan pengelolaan keterpaduan transformasi. Pasal 23c Bagian Transformasi Statistik terdiri dari: a. Subbagian Transformasi Proses Bisnis; b. Subbagian Manajemen Perubahan; dan c. Subbagian Keterpaduan Transformasi. Pasal 23d (1) Subbagian Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan transformasi proses bisnis. (2) Subbagian Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan manajemen perubahan. (3) Subbagian Keterpaduan Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan dan pengelolaan keterpaduan transformasi. 11. Ketentuan Pasal 148 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 148 berbunyi sebagai berikut:
