PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 116 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyusunan akuntabilitas; b. penyiapan bahan, pemantauan, dan penyusunan pelaksanaan monitoring program kegiatan; dan c. penyiapan bahan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan. 8. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
