Pasal 15
(1) Subbagian Rencana Kegiatan Teknis Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan teknis statistik untuk jangka pendek, menengah, panjang, dan kegiatan yang bersifat ad-hoc. (2) Subbagian Rencana Kegiatan Non Teknis Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan non teknis statistik untuk jangka pendek, menengah, panjang, dan kegiatan yang bersifat ad-hoc. (3) Subbagian Keterpaduan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan keterpaduan rencana kegiatan teknis statistik dan rencana kegiatan non teknis serta melakukan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan standar harga. 6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
