PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 116 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT...
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Rencana menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan teknis statistik untuk jangka pendek, menengah, panjang, dan kegiatan yang bersifat ad-hoc; b. Pelaksanaan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan non teknis statistik untuk jangka pendek, menengah, panjang, dan kegiatan yang bersifat ad-hoc; dan c. Pelaksanaan penyiapan dan penyusunan keterpaduan rencana kegiatan teknis statistik, rencana kegiatan non teknis statistik serta penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan standar harga. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
