PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 35
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Tata cara penerbitan surat kuasa (full powers) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
