PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 34
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
- Surat kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
- Dalam hal penandatanganan perjanjian luar negeri, surat kuasa (full powers) dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri untuk memberikan kuasa kepada Kepala atau pejabat pimpinan tinggi BPS. 3) Tata cara penerbitan surat kuasa (full powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
