PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 24
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat undangan internal merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan BPS untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu. (2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
