PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 23
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi. (2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya.
