PERATURAN_BPS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 5
(1) Khusus untuk kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial di lingkungan institusi pendidikan, dapat diberikan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) melalui instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan. (2) Pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Badan Pusat Statistik dengan instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan.
