Pasal 4
(1) Tata cara permohonan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan cara pihak tertentu mengajukan surat permohonan kepada Penanggung Jawab Pengelola Data Statistik. (2) Penanggung Jawab Pengelola Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Direktur Diseminasi Statistik untuk lingkup wilayah INDONESIA; b. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi untuk lingkup wilayah provinsi; atau c. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota untuk lingkup wilayah kabupaten/kota. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini. (4) Penanggung Jawab Pengelola Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak tertentu. (5) Kriteria atas persetujuan dan penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap pihak tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik atau ketersediaan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimohonkan. (6) Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.
