PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 016 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 nomor 1613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
