PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi
Pasal 13
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
