PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 24
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
