PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 5
BAB 3 — KEPALA
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BPPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPPT; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPPT yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
