PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BPPT terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi; d. Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam; e. Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi; f. Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material; g. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa; h. Inspektorat; i. Pusat Pelayanan Teknologi; j. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan k. Pusat Manajemen Informasi.
