PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata usaha kepegawaian. (2) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja pegawai.
