PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan tata usaha kepegawaian; b. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai; dan c. pelaksanaan pengelolaan akuntabilitas dan evaluasi kinerja pegawai.
