PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 266
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tetap berlaku beserta Pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
