PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 265
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi teknologi pengelolaan air dan limbah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala BPPT Nomor 018 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Pusat Teknologi Lingkungan. (2) Pelaksanaan kegiatan pelayanan teknologi pengelolaan air dan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui unit organisasi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
