PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 259
BAB 17 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Struktural Eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Struktural Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Struktural Eselon III Pejabat Administrator dan Pejabat Struktural Eselon IV atau Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
