PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 258
BAB 17 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
