PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 212
BAB 12 — PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 211 Pusbindiklat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, evaluasi, dan data; b. pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, penyertaan diklat kedinasan dan jabatan
fungsional keahlian atau ketrampilan lainnya, dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT; c. pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan, dan penilaian angka kredit jabatan fungsional perekayasa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan.
