PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 121
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI AGROINDUSTRI DAN BIOTEKNOLOGI
(1) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi dipimpin oleh Deputi.
