PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan...
Pasal 101
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam terdiri atas: a. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah; b. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral; c. Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana; dan d. Pusat Teknologi Lingkungan.
