Pasal 100
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam; b. pelaksanaan kegiatan teknologi pengembangan sumber daya wilayah, teknologi pengembangan sumber daya mineral, dan teknologi reduksi risiko bencana, serta teknologi lingkungan; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam;
d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
