PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 026 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI MESIN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa teknologi, kerjasama teknis, pelayanan informasi di bidang teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi serta pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana.
