PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 026 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI MESIN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BT MEPPO menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan teknis operasional dalam rangka penerapan dan layanan jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi terhadap industri; b. pelaksanaan perekayasaan teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi; c. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi, dan Otomasi, dan d. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Mesin Perkakas, Produksi, dan Otomasi.
