PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 026 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI MESIN...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala BPPT Nomor 031/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.
