PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 024 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI...
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi termodinamika motor dan propulsi secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
