PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 024 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Sarana Teknik mempunyai tugas mengelola, memelihara, dan mengembangkan sistem sarana dan prasarana teknis di bidang termodinamika motor dan propulsi. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pelayananan jasa teknologi, kegiatan teknis operasional menunjang pengembangan dan inovasi teknologi, dan pelayanan informasi di bidang termodinamika motor dan propulsi.
