Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BT2MP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan pelaporan kerja Balai; b. penyiapan dan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana teknis; c. pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa teknologi, kegiatan teknis operasional menunjang pengembangan dan inovasi teknologi, dan pelayanan informasi; d. pelaksanaan kegiatan teknologi termodinamika terapan, penukar kalor, tata udara dan refrigerasi; e. pelaksanaan kegiatan teknologi kalibrasi dan pengukuran teknik; f. pelaksanaan kegiatan teknologi motor bakar dan motor penggerak; g. pelaksanaan uji kinerja mesin dan kendaraan bermotor, penerapan bahan bakar, pelumas dan metrologi; dan h. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi.
