PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 024 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Termodinamika Motor dan Propulsi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 025/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Termodinamika Motor dan Propulsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
