PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 023 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI HIDRODINAMIKA
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian, pelaporan, pemasaran program pelayanan teknologi hidrodinamika. (3) Seksi Sarana Teknik dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi hidrodinamika, dan pemeliharaan, pengembangan sarana prasarana Balai Teknologi Hidrodinamika.
