PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 023 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI HIDRODINAMIKA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTH menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program pelayanan teknologi hidrodinamika; b. pelaksanaan program pelayanan teknologi hidrodinamika; c. pengendalian dan pelaporan kegiatan pelayanan teknologi hidrodinamika; d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana Balai Teknologi Hidrodinamika; dan e. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Hidrodinamika.
