PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 021 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI JARINGAN INFORMASI...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Jaringan Informasi lmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 028/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Jaringan Informasi Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.
