PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 019 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIOTEKNOLOGI
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Pengkajian Bioteknologi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 024/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Bioteknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
