PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 019 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIOTEKNOLOGI
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Balai Bioteknologi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
