PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INDUSTRI...
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/265/KA/BPPT/VII/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
