PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INDUSTRI...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/265/KA/BPPT/VII/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Seni dan Teknologi Keramik dan Porselin Bali, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
