PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbidang Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penerapan teknologi produksi sumber
daya pati, produksi pati, derivat pati, dan produk olahan pati; (2) Subbidang Kerja Sama dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan kerja sama, penyiapan naskah perjanjian kerja sama, promosi, serta pemasaran produk barang dan jasa; (3) Subbidang Sarana Teknik Produksi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana produksi sumber daya pati, produksi pati, dan derivatnya serta produk olahannya.
