PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan; b. Subbagian Kendaraan dan Percetakan; c. Subbagian Tata Usaha dan Arsip;
d. Subbagian Tata Usaha Kepala; e. Subbagian Tata Usaha Setama; dan f. Subbagian Tata Usaha Deputi.
