PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan dalam dan perjalanan; b. pengelolaan kendaraan dan percetakan; dan c. pengelolaan tata usaha pimpinan dan arsip.
