PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 258
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPT sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 170/Kp/KA/BPPT/IV/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tetap berlaku
No.1675, 2015
beserta Pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
