PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan perubahannya; b. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN; c. mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN; d. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Unit Eselon I lainnya dalam pengelolaan LHKPN; e. melakukan pemantauan terhadap kinerja Administrator Aplikasi LHKPN BNP2TKI; f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan LKHPN g. menyiapkan laporan kegiatan Pengelolaan LHKPN dan menyampaikan secara periodik kepada Sekretaris Utama untuk selanjutnya Sekretaris Utama menyampaikannya kepada KPK.
