PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
(1) Susunan Keanggotaan Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari : a. Koordinator;
b. Administrator; dan c. Anggota. (2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (3) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Utama
