PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada KPK selama memangku jabatan dan setelah tidak memangku jabatannya dengan mengisi formulir LHKPN yang disediakan oleh KPK. (2) Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini berlaku.
