PERATURAN_BPPMI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Penyelenggara Negara di lingkungan BNP2TKI yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, terdiri dari: a. Pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN yaitu pejabat Eselon I dan Eselon II; b. Kepala Unit Pelaksana Teknis (BP3TKI, LP3TKI); c. Para pengelola anggaran :
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Bendahara; d. Pejabat Fungsional Auditor; e. Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP); f. Pejabat/Panitia pengadaan barang dan jasa; g. Pejabat/Panitia penerima barang dan jasa.
